Saat ini kegiatan Donor Darah bisa diklaim menjadi SKP Pengabdian!
Berdasarkan KMK HK.01.07/MENKES/1111/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan SKP bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, ditetapkan bahwa:
🩸*Setiap 1 kali pelaksanaan Donor Darah berhak mendapatkan 0.5 SKP Pengabdian.*
Lalu, bagaimana syarat untuk melakukan klaim SKP-nya?
Pastikan Sejawat melampirkan 2 (dua) dokumen penting berikut pada sistem:
1️⃣ Bukti pelaksanaan donor darah yang sah dari Unit Donor Darah atau Unit Transfusi Darah).
2️⃣ Dokumentasi pelaksanaan donor darah.
Kalau misalnya Nakes atau Named menjadi penyelenggara atau kepanitiaan dalam kegiatan donor darah? bisa klaim SKP pengabdian melalui kegiatan bakti sosial
Mari bantu sesama dengan berdonor darah sekaligus lengkapi kebutuhan SKP pengabdian Sejawat!
♻️ Bebas disebarluaskan ke grup sejawat lainnya!











